Salin Artikel

Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Petisi itu berisi tuntutan kepada hakim supaya menjatuhkan vonis yang setimpal untuk pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya.

Diketahui, sidang vonis atas kasus kekerasan yang terjadi pada 27 Maret 2021 itu akan berlangsung besok, Rabu (12/1/2022).

"Petisi tadi adalah suara-suara dari AJI kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang dikirim secara khusus kepada PN Surabaya, yang intinya sama-sama mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada kedua terdakwa," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer saat menyerahkan petisi itu di PN Surabaya, Selasa.

"Yang kita tahu kedua pelaku itu sudah didakwa dan dituntut dengan pasal 18 UU pers. Itu yang kami dorong," imbuhnya.

Eben menjelaskan, rangkaian aksi dan penyerahan petisi itu sebagai bentuk dorongan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. Apalagi, kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan terobosan baru karena berjalan hingga meja hijau.

"Kami berharap majelis hakim PN Surabaya ini membuat terobosan sehingga nanti memunculkan optimisme terhadap ketegasan yang ada di Indonesia, yang tentu saja itu menjadi harapan kita semua ya, agar perlindungan pada insan pers ini terjamin," terangnya.

Peserta aksi yang andil pada kesempatan itu adalah jurnalis dari AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Kediri, AJI Jember dan AJI Bojonegoro.

Eben memastikan, sidang putusan besok akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers, sejumlah organisasi pers dan LBH. Mereka akan menyaksikan langsung putusan hakim atas kasus kekerasan ini.

"Jadi kami akan terima surat ini dan apa yang sudah disampaikan tadi akan kami teruskan kepada pimpinan untuk disampaikan kepada majelis," katanya.

Ginting menjelaskan, seluruh sidang kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi berjalan sesuai aturan dan terbuka. Bahkan menurutnya, pejalanan sidang selalu dalam pantauan pers.

"Selama persidangan berjalan telah dipantau oleh rekan-rekan pers. Tidak ada dari kami yang ditutupi. Sidang terbuka, walaupun kondisi pandemi," jelasnya.

Berkaitan dengan sidang putusan besok, Ginting mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk ikut memantau.

"Maka ini semua akan menjadi pertimbangan terkait besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Besok silakan siapa saja boleh memantau, agar persidangan berjalan dengan baik harus saling menjaga," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/192404778/jelang-sidang-putusan-kasus-kekerasan-jurnalis-aji-serahkan-petisi-ke-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke