Salin Artikel

Organisasi Umat Hindu Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim I Ketut Swardana menyebutkan, laporan tersebut sudah didaftarkan di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).

"Kami melaporkan adanya dugaan penistaan agama, juga penghinaan budaya Nusantara, khususnya umat Hindu di Lumajang," kata Swardana saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Dia berharap polisi bertindak cepat memproses hukum siapa pun yang terlibat dan mengungkap apa motif sebenarnya perusakan tersebut.

Swardana mengaku menyayangkan kejadian dalam video yang berujung viral di media sosial beberapa hari terakhir. Kejadian tersebut, menurutnya, berpotensi merusak kerukunan antarumat yang terjalin sejak lama di Lumajang.

"Umat Hindu dan warga Lumajang sudah sangat toleran dan rukun berdampingan sejak lama di sana," terangnya.

Polisi tindak lanjuti

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Hendoko membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ada kelompok umat Hindu yang melaporkan dugaan penistaan agama tertentu," katanya.

Menurut Gatot, semua laporan yang masuk ke Polda Jatim akan ditindaklanjuti.

"Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Video viral tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022).

Dalam video itu terdengar suara laki-laki sambil membuang dan menendang makanan yang diduga sesajen ruwatan.

Tradisi ruwatan biasanya dilakukan warga untuk memohon keselamatan dari bencana usai erupsi Gunung Semeru.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Lumajang saat ini sedang melakukan penyelidikan siapa pengunggah dan yang berperan dalam perusakan sesajen dalam video tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/132811578/organisasi-umat-hindu-laporkan-pria-penendang-sesajen-ke-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke