Salin Artikel

Nasib Oknum Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Diputuskan dalam Sepekan

Dalam waktu tujuh hari kerja, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa menargetkan vonis kampus terhadap dosen H bisa diputuskan.

Ketua Satgas PPKS Unesa Mutimmatul Faidah mengatakan, Unesa memiliki prosedur operasi standar (SOP) dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Hal itu berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Proses investigasi ini di antaranya termasuk juga menelusuri bukti-bukti sampai kemudian pada titik valid, kami akan melakukan kajian," ujar Mutimmatul saat konferensi pers di Unesa, Senin (10/1/2022).

Ia menyampaikan, dalam penanganan dan pembuktian kasus kekerasan seksual, ada tiga tahap yang harus dilakukan.

Tahap pertama yakni pelaporan, kedua pemeriksaan atau investigasi, dan ketiga pengambilan keputusan atau pemberian vonis terhadap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sambung Mutim, kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi A masuk ke tahap investigasi. Tim juga sudah memanggil terduga pelaku dan korban.

Ia menjelaskan, proses investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari.

"Saat ini masuk tahap kedua, investigasi. Jadi sudah ada pemanggilan terhadap pelaku dan korban, maka berproses tiga hari investigasi selesai," ujar dia.

Adapun alasan investigasi ini cukup singkat, karena Satgas PPKS memiliki timeline yang jelas.

Sehingga, tim investigasi menargetkan untuk bergerak dengan cepat dan tepat untuk mengumpulkan bukti-bukti serta data-data yang akurat.

Setelah itu, sambung Mutim, kasus akan dilanjutkan ke pengambilan keputusan oleh pimpinan Unesa berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS dari hasil investigasi yang sudah dilakukan.

Di tahap ketiga atau pengambilan keputusan itu, waktu yang ditargetkan adalah tiga hari sesuai timeline.

"Setelah investigasi selesai, tiga hari berikutnya kami akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan," ujar dia.

Jika proses pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual itu berjalan dengan lancar, maka kasus tersebut bida diputuskan dalam waktu 7 hari kerja saja.

"Jadi tiga hari kami melakukan investigasi, kemudian tiga hari berikutnya kami mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Maka (targetnya) tujuh hari kerja (selesai)," kata dia.

Rencananya, setelah proses investigasi telah usai dan proses rekomendasi kepada pimpinan Unesa telah diberikan, maka hasilnya akan segera disampaikan ke publik.

Menurut Mutimmatul, keputusan tentang kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya akan langsung disampaikan Rektor Unesa Prof. Nurhasan.

"Insyaallah nanti bapak rektor yang akan menyapa teman-teman untuk menyampaikan rekomendasi dari temuan yang saat ini sedang terjadi," tutur dia.

Seperti diberitakan, seorang oknum dosen Unesa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Kini, dosen tersebut sudah dinonaktifkan sejak Senin (10/1/2022) untuk mempermudah penanganan kasus tersebut.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah sebuah akun anonim di media sosial Instagram @dear_unesacatcallers mengunggah kronologi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unesa tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/111409778/nasib-oknum-dosen-unesa-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi-diputuskan-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke