Salin Artikel

Polisi Sebut Pemerintah Tak Terlibat Peredaran Vaksin Booster Ilegal di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tak ada campur tangan pemerintah dalam peredaran vaksin booster ilegal tersebut.

"Berdasarkan data dan informasi awal yang kami miliki, tidak ada peran pemerintah dalam kasus ini," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/1/2022).

Polda Jatim menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan peredaran vaksin booster ilegal itu.

"Pak Kapolda Jatim beri atensi khusus atas kasus ini, kita bantu Polrestabes Surabaya," terangnya.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menemukan peredaran vaksin booster jenis Sinovac yang dijual Rp 250.000 per dosis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina membenarkan telah melaporkan temuan dugaan praktik vaksin booster ilegal di Surabaya.

"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250 ribu. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Nanik berdasarkan keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).

Nanik memastikan, vaksinasi booster untuk warga belum bisa dilakukan. Pemkot Surabaya m asih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) lalu sempat menyebut vaksin booster akan diberikan mulai 12 Januari 2022.

Rencananya, Presiden Jokowi mengumumkan awal dimulainya vaksin booster dalam konfrensi pers termasuk jenis vaksin yang akan dipakai.

Adapun vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/193440778/polisi-sebut-pemerintah-tak-terlibat-peredaran-vaksin-booster-ilegal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke