Salin Artikel

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Jombang Segera Susun Dakwaan

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari) Jombang, Senin (10/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, telah menerima pelimpahan perkara kecelakaan keluarga Vanessa dari kepolisian.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Jombang segera menyusun dakwaan.

Imran menjelaskan, penyusunan dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kasus itu bisa segera disidangkan.

"(Pelimpahan ke persidangan) kita percepat saja, selesai (pelimpahan) ini kita susun dakwaan dan segera kita limpahkan (ke pengadilan)," kata Imran, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin.

Tubagus Joddy, lanjut Imran, saat ini resmi menjadi tahanan kejaksaan selama maksimal 20 hari.

Untuk menangani kasus itu, pihaknya menunjuk tiga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk Jaksa, dulu sudah pernah kami sampaikan, ada tiga orang jaksa yang kita siapkan," ujar Imran.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/191356878/kasus-kecelakaan-vanessa-angel-kejaksaan-negeri-jombang-segera-susun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke