Salin Artikel

Penangkapan Pembacok Seorang Pria di Surabaya, Pelaku Diringkus 30 Menit Usai Kejadian

KOMPAS.com - Pelaku pembacokan seorang pria berinisial CI (44) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi.

MI (27) ditangkap berselang 30 menit usai kejadian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti itu berupa senjata tajam jenis parang.

"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Motif pelaku

Pembacokan ini terjadi di Jalan Karanggayam 1 Nomor 30, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Sabtu (8/1/2022) sore.

Akhyar mengatakan, pembacokan bermula saat korban menagih utang judi kepada pelaku.

MI berutang sebanyak Rp 300.000 kepada CI. Pelaku berutang lantaran kalah judi burung merpati.

"Jadi korban menagih uang taruhan (judi merpati), dan pelaku tidak terima. Sehingga sempat cekcok adu mulut, akhirnya pelaku kalap dengan membacok korban dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Jadi motifnya taruhan judi burung dara," ucapnya.

Akibat pembacokan tersebut, korban dirawat intensif di rumah sakit.

Dikatakan Akhyar, korban menderita 14 luka akibat benda tajam.

Luka itu terdapat di beberapa bagian tubuh korban, antara lain kepala bagian belakang, dahi, dan bahu.

"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," terangnya.

Penuturan saksi mata

Sebelumnya, korban ditemukan terkapar di lokasi kejadian dalam kondisi berdarah-darah.

Seorang saksi mata, Dion, menceritakan detik-detik CI dibacok MI.

Waktu itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melukai tubuh CI.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Akan tetapi, pelaku mengejar hingga akhirnya korban tersungkur.

"Jadi dia berantem itu masuk kampung tanpa sepengetahuan warga sini. Andai warga sini tahu, ya pasti dilerai," ungkapnya, Sabtu.

Pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/171055478/penangkapan-pembacok-seorang-pria-di-surabaya-pelaku-diringkus-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke