Salin Artikel

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kredit di Mojokerto dan Sidoarjo, Bank Jatim Lakukan Audit Internal

Corporate Secretary PT Bank Jatim Tbk Umi Rodiyah mengatakan, audit internal dilakukan untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi di masa mendatang. Sehingga, kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

"Bank Jatim menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik," kata Umi Rodiyah dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/1/2022).

Sebagai perusahaan daerah yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dilakukan.

"Kita mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.

Seperti diberitakan, AA (38) seorang analis yang bertugas di Bank Jatim cabang Syariah di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembiayaan multiguna senilai Rp 25 miliar. AA sudah ditahan.

Selain AA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menahan tersangka YK (60), mantan Finance and Banking pada PT Astra Sedaya FInance  (ACC GROUP) Surabaya I.

Tersangka YK dan HW berkomplot mengajukan pembiayaan multi guna kepada Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

"Kedua tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.

Di Bank Jatim, syarat-syarat adminiatrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit.

AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.

"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal  seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Kamis (6/1/2022).

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma dan PT Mega Cipta Selaras.

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014).

Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ali Prakosa mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran, serta penyimpangan peruntukan atau penggunaan kredit modal kerja Bank Jatim.

"Dari laporan hasil audit BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar dalam kasus tersebut," terang Ali Prakosa dikonfirmasi Jumat siang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/07/164446578/kejaksaan-usut-dugaan-korupsi-kredit-di-mojokerto-dan-sidoarjo-bank-jatim

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com