Salin Artikel

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Pencabulan Putra Kiai di Jombang Segera Disidangkan

Kasus ini pun segera dibawa ke mejah hijau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (4/1/2022) lalu.

"Sudah lengkap atau P21 sejak Selasa kemarin," katanya dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).

Proses selanjutnya, penyidik Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada penyidik kejaksaan.

"Kita sekarang sedang menunggu polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada kami," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika berkas kasus pencabulan dimaksud sudah P21.

"Dalam waktu dekat kita akan serahkan berkas perkara dan tersangkanya kepada kejaksaan," ujarnya.


Dilaporkan oleh seorwang santriwati

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA,

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/06/161054878/berkas-perkara-dinyatakan-lengkap-kasus-pencabulan-putra-kiai-di-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke