Salin Artikel

Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Gunakan UU Wabah Penyakit Menular

Fokus pemeriksaannya bukan perkara ambruknya panggung, melainkan penyelenggaraan kegiatan yang tidak berizin di saat pandemi.

Oleh sebab itu, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular sebagai pijakan penanganan kasus itu.

"Yaitu pasal 14 ayat 1. Penjelasannya ada situ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Rizkika Athmada Putra kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sebelumnya, Polres Kediri telah menaikkan status pemeriksaan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan, dan pemeriksaannya masih terus berlangsung.

Kasus ini bermula dari adanya sebuah panggung hiburan yang dibangun di atas kolam mata air ambruk, Minggu (2/1/2022) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Namun, membuat sejumlah penonton yang berjoget di atasnya jatuh hingga basah kuyup.

Peristiwa itu kemudian mendapatkan sorotan dari masyarakat perihal protokol kesehatan di masa pandemi ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/06/150841378/kasus-panggung-ambruk-di-kediri-polisi-gunakan-uu-wabah-penyakit-menular

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke