Salin Artikel

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan

KOMPAS.com - Helmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Rabu (5/1/2022) siang.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN itu ditahan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

Dia ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan anggota dewan yang juga Ketua DPD PAN Kota Pasuruan itu untuk memperlancar penanganan hukum yang menjeratnya.

Helim ditahan setelah berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota ke Kejari Kota Pasuruan.

"Sebelumnya oleh penyidik Polres Pasuruan Kota yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi, kami dari Kejari Kota Pasuruan memutuskan untuk menahan setelah pelimpahan tahap II," kata Wahyu, Rabu seperti dikutip dari Surya.co.id

Wahyu menjelaskan, perkara yang menjerat anggota dewan itu adalah utang piutang. Namun dalam perkara utang piutang itu, anggota dewan tersebut melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban rugi dan mengarah pada praktik pidana.

"Kasusnya utang piutang, tapi ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Ada beberapa cek pembayaran yang kosong dan palsu. Hal itu membuat korban mengalami kerugian," katanya.

Helmi juga pernah terseret kasus penipuan yang lain dan dilaporkan juga ke Polresta Pasuruan.


Berutang buat modal usaha

Kuasa Hukum Helmi, Wiwin Ariesta menjelaskan, kliennya itu berutang sekitar Rp 700 juta untuk modal usaha. Menurutnya, kliennya sudah membayar Rp 550 juta. Sementara korban meminta kembalian Rp 1 miliar karena utangnya berjalan.

"Dan itu sudah dibayar sekitar Rp 550 juta. Hanya kurang, tapi pelapor minta Rp 1 miliar, karena utangnya berjalan. Kliennya sanggup membayar, tapi tidak sekarang," jelasnya.

Wiwin mengaku heran karena menurutnya, perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata. Namun, kliennya dilaporkan pada perkara pidana hingga jadi tersangka dan ditahan.

"Harusnya perdata, karena kasusnya utang piutang bukan pidana umum," kata Wiwin.

Dia menyebut, sebenarnya sudah ada itikad baik dari kliennya. Namun, korban tidak mau menerima uang yang dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Kejari Kota Pasuruan Tahan Anggota Dewan Fraksi PAN Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/06/135527078/terjerat-kasus-penipuan-anggota-dprd-kota-pasuruan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke