Salin Artikel

Perempuan Residivis Obat Terlarang Ini Simpan 20 Paket Sabu di Dompet

KEDIRI, KOMPAS.com - ANN (23), seorang perempuan di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus peredaran obat terlarang jenis sabu.

Perempuan asal Dusun Karangdinoyo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,79 gram.

Kepala Polsek Kepung, Iptu Sarwo Edy mengatakan, tersangka ditangkap dalam sebuah penyergapan usai pembuntutan di Dusun Karangdinoyo pada 29 Desember 2021.

"Dari penggeledahan tasnya, ditemukan 12 paket plastik flip berisi sabu," kata Iptu Sarwo Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan menggeledah rumah tersangka.

Di kamar tersangka, petugas menemukan dompet warna abu-abu berisi 20 klip plastik warna bening berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua timbangan kecil warna hitam dan satu sendok plastik kecil warna biru.

Total, sabu yang diamankan dari penangkapan itu seberat 30,79 gram. Tersangka dan barang buktinya lalu diamankan di Mapolsek Kepung.

"Dari pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus peredaran obat terlarang dobel L." kata Edy.

Kini, tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/05/124028078/perempuan-residivis-obat-terlarang-ini-simpan-20-paket-sabu-di-dompet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke