Salin Artikel

24 Daerah di Jatim Boleh Gelar PTM 100 Persen, Durasi Belajar 6 Jam Per Hari

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 daerah di Jawa Timur diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa SMA dan SMK diikuti seluruh siswa dalam satu kelas atau 100 persen.

Selain masuk kategori PPKM level 1, 2, dan 3, capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan di 24 daerah tersebut di atas 80 persen.

Sementara vaksinasi lansia di atas 50 persen.

"Semua peserta didik dalam satu kelas bisa masuk 100 persen, durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (4/1/2022).

Sebanyak 24 daerah tersebut yakni Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.

Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jombang, Malang, Gresik, Magetan, Pacitan, Banyuwangi,  Trenggalek, Madiun, Bojonegoro, Tulungagung, dan Kabupaten Kediri.

Khofifah menuturkan, selama 6 jam pelajaran, istirahat hanya diberi waktu 15 menit dan siswa dilarang keluar pada jam istirahat.

"Boleh membawa makan dan minum dari rumah, karena kantin sekolah masih dilarang buka," ujarnya.

Sementara untuk delapan daerah yakni Ponorogo,  Bondowoso, Situbondo, Jember,  Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian atau dengan sistem sif dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama empat jam per hari.

"Delapan daerah tersebut capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan guru dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen, dan masyarakat lansia di bawah 40 persen," jelasnya.

Sementara enam daerah sisanya yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, juga menerapkan sistem belajar sif dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian lama belajar enam jam per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

Keenam daerah tersebut, kata Khofifah, masuk kategori capaian dosis kedua pada guru dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen.

Regulasi tersebut, lanjut dia, merujuk penyesuaian SKB 4 menteri yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.

SKB tersebut berisi aturan yang menjelaskan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/05/072542078/24-daerah-di-jatim-boleh-gelar-ptm-100-persen-durasi-belajar-6-jam-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke