Salin Artikel

Jembatan Glendeng Tuban Kembali Dibuka, Ini Jenis Kendaraan yang Diizinkan Lewat

Pembukaan akses lalu lintas di jembatan yang menghubungkan antara Kabupaten Tuban-Bojonegoro tersebut dilakukan secara bertahap.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, akses lalu lintas di jembatan Glendeng sudah resmi dibuka mulai Selasa (4/1/2021).

Namun, kendaraan yang diizinkan melintas di Jembatan Glendeng tersebut masih terbatas.

"Tidak semua kendaraan diperbolehkan lewat, hanya roda dua dan roda tiga yang boleh melintas," kata Iptu Sampir Santoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Kendaraan roda empat belum diizinkan melintas karena jembatan baru saja diperbaiki akibat sisi utara rusak tergerus longsor.

Sehingga, akses lalu lintas di jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo tersebut dibuka secara bertahap dan terbatas.

"Estimasi dari pelaksana proyek jembatan, perkiraannya kendaraan roda empat baru bisa melintas sekitar dua minggu lagi atau awal Februari nanti," ungkapnya.


Dengan dibukanya akses lalu lintas di Jembatan Glendeng, masyarakat di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro bisa menghemat waktu tempuh.

Sampir meminta masyarakat mematuhi rambu lalu lintas di sekitar jembatan. Masyarakat juga harus hati-hati saat melintasi jembatan itu.

"Dengan berfungsinya kembali jembatan Glendeng dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan para pengendara tetap harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas," harapnya.

Sebelumnya, pada awal November 2020 lalu, bangunan fondasi jembatan Glendeng di sisi utara longsor karena tergerus air.

Dampaknya akses lalu lintas seluruh kendaraan yang melewati jembatan Glendeng ditutup dan lalu lintas kendaraan dialihkan melalui jalur alternatif lain.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/05/051800578/jembatan-glendeng-tuban-kembali-dibuka-ini-jenis-kendaraan-yang-diizinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke