Salin Artikel

Keroyok Tukang Pijat Sampai Pingsan, 3 Polisi di Bangkalan Dilaporkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Polres Bangkalan, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pengeroyokan kepada AZ, seorang tukang pijat di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Tiga oknum polisi berinisial ZN, AR dan AN itu dilaporkan ke Satreskrim dan Propam sekaligus. Pelapor adalah keluarga korban.

Adapun aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/12/2021) di rumah pasien korban yang berinisial YN

Penasehat hukum korban, Bahiruddin mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga anggota polisi itu ke Satreskrim Polres Bangkalan terkait dengan kasus pidananya. Sementara untuk laporan ke Propam terkait dengan pelanggaran kedisiplinan.

"Itu adalah dua satuan atau seksi yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan. Petama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap klien saya," kata Bahiruddin saat ditemui usai melaporkan kasus itu di Polres Bangkalan, Kamis (23/12/2021).

Bahir menjelaskan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak kepolisian yang bertugas di lapangan tidak boleh melakukan tindak kekerasan. Meskipun sedang dalam tugas penangkapan atau penahanan.

"Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian, apapun bentuknya. Apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan," jelasnya.

Selain itu, Bahir juga mengajukan permohonan visum terhadap kliennya yang saat ini menjadi tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu pasiennya yang masih keluarga besar anggota polisi.

Akibat insiden pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di sebagian tubuhnya. Seperti di lengan bagian kiri dan lutut.

"Kepentingan visum ini kami harus perjuangkan karena itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan. Di samping itu juga sudah ada saksi-saksi yang akan dipersiapkan," ungkapnya.


Permohonan visum itu dilakukan korban sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Memang, proses visum yang sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian itu harus mendapatkan izin dari penyidik. Namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan agar dilakukan visum," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino enggan memberikan keterangan terkait adanya laporan tersebut.

"Jangan dulu, laporannya baru masuk. Sudah cukup ke Mas Bahir saja," katanya.

Begitu juga dengan Kasi Propam Polres Bangkalan, Iptu Suko. Ditemui usai menerima laporan dan pemeriksaan, dia juga tidak berani berkomentar.

Sementara itu, AZ dikeroyok oleh oknum anggota polisi lantaran melakukan pijat refleksi kepada YN dan DN. Pijat refleksi itu atas persetujuan dari ibunya YN yaitu DN. Pijat itu dilakukan di depan teras rumahnya dengan posisi duduk.

Tidak lama setelah pemijatan selesai, suami YN, yaitu ZN yang merupakan anggota polisi melakukan pemukulan. Begitu juga dengan AR dan AN sampai korban pingsan.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/23/205329778/keroyok-tukang-pijat-sampai-pingsan-3-polisi-di-bangkalan-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke