Salin Artikel

Pengakuan Sales Motor yang Tipu 40 Pelanggan Rp 1 Miliar: Sudah Habis, Buat Beli Mobil tapi Saya Jual Lagi

Pria asal Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Lamongan itu mengaku telah menghabiskan uang tersebut untuk membeli mobil.

Selain itu, dia menggunakan uang untuk membiayai hidup selingkuhannya.

"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," kata Sugi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, sales tersebut berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 1 miliar dari hasil menipu konsumen.

Aksinya sudah dilakukan selama empat bulan, yaitu bulan Juli-Oktober 2021.

Dia menipu korban dengan memberi iming-iming sepeda motor baru dengan harga murah dan kepengurusan yang cepat.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan beberapa korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dengan perjanjian, motor akan diserahkan setelah uang diserahkan," ujar Miko.

Karena hingga waktu yang ditentukan pelaku tak bisa menyerahkan sepeda motor, ada tiga konsumen yang melaporkannya ke kepolisian.

Setelah diselidiki, rupanya ada 40 orang korban yang sudah menyetor uang kepada Sugi.

"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.

Sedangkan korban yang membayar kredit harus membayar uang muka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat stempel dan kuitansi palsu atas nama perusahaan tempat kerjanya.

"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.

Sempat kabur

Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.

Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/22/110538878/pengakuan-sales-motor-yang-tipu-40-pelanggan-rp-1-miliar-sudah-habis-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke