Salin Artikel

Tipu Warga Rp 8,5 Juta, Seorang Polisi Gadungan di Sidoarjo Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam menjalankan aksinya, AP mengaku sebagai anggota Polri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus penipuan itu terungkap ketika salah satu warga berinisial FAP melapor ke polisi.

FAP saat itu mengambil pinjaman dengan menggadaikan mobilnya. Khawatir mobil yang jadi jaminan itu bermasalah, FAP bercerita kepada istri siri AP dan meminta bantuan.

"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," kata Kusumo di Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).

Setelah mendengar cerita korban, AP meminta uang sebesar Rp 13 juta sebagai biaya menyelesaikan masalah tersebut. Namun, FAP hanya bisa membayar Rp 8,5 juta.

Setelah menyetor uang tersebut, AP mendapat kabar bahwa pelaku bukan anggota Polri. Kabar itu didapat korban pada 16 Desember 2021.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP. Berdasarkan pemeriksaan, AP ternyata pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lain dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kusumo.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," jelas Kusumo.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/22/105918478/tipu-warga-rp-85-juta-seorang-polisi-gadungan-di-sidoarjo-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke