Salin Artikel

Protes UMP Jatim 2022, Buruh: Kenaikan Rp 22.790 jika Dibagi 30 Hari Dapatnya Sekitar Rp 700

Aksi protes itu dilakukan menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2022 yang mengalami kenaikan senilai Rp 22.790.

Juru bicara FSPMI Jatim Nurudin Hidyat mengatakan, bagi para buruh kenaikan Rp 22.790 itu tak berarti apa-apa.

"Kenaikan Rp 22.790 jika dibagi 30 hari dapatnya sekitar Rp 700," kata Nurudin di Surabaya, Senin.

"Sehari hanya Rp 700, apa artinya bagi pekerja seperti kami," tambah Nurudin.

Dalam aksi di depan Gedung Negara Grahadi itu, para buruh mengumpulkan koin senilai Rp 700. Aksi pengumpulan koin itu merupakan bentuk protes terhadap kenaikan UMP Jatim 2022.

Koin yang dikumpulkan itu sejatinya akan diserahkan langsung kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Namun, para peserta aksi tak bisa bertemu Khofifah. Sehingga, mereka menitipkan kotak berisi uang itu kepada petugas Satpol PP yang berjaga di depan Gedung Negara Grahadi.

Nurudin menambahkan, uang koin Rp 700 dari masing-masing buruh itu merupakan pengganti bagi kenaikan UMP.

Nurudin juga menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP Jatim 2022 tersebut. Ia berjanji akan melakukan aksi dengan massa lebih besar.


"Ini hanya aksi awal, kami akan datang lagi menggelar aksi dengan massa lebih banyak lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.

Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.

Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021, yakni Rp 300.000.

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyebut keputusan Gubernur Jatim soal UMP 2022 adalah preseden buruk bagi pekerja.

"Kami akan turun jalan untuk menyuarakan ketidakadilan ini, kami jelas tidak setuju," katanya.

Kenaikan UMP Rp 300.000 yang diusulkan buruh memiliki dasar, salah satunya untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.

Terkait pedoman regulasi, pihaknya mengaku tidak menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakarya karena masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022," ujarnya.

(KOMPAS.com/Kontributor Surabaya, Ahmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/11/23/055700578/protes-ump-jatim-2022-buruh--kenaikan-rp-22.790-jika-dibagi-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke