Keputusan itu dibuat untuk mengantisipasi para ASN bepergian ke luar kota saat libur.
"Ini sekaligus mengantisipasi bepergian ke luar kota. Nanti dikirimnya ke grup WA masing-masing dinas," ujar Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Senin.
Kebijakan itu sebagai tindak lanjut imbauan pemerintah pusat terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya pada Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).
Artinya, seluruh ASN bekerja seperti biasa pada Selasa.
Tindak lanjut tersebut juga diikuti melalui Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 850/3695/204.3/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan larangan ASN untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid pada 18-22 Oktober 2021.
Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021.
https://surabaya.kompas.com/read/2021/10/18/214826978/asn-di-jatim-wajib-kirim-live-location-saat-libur-maulid-nabi-ini