Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo, Berawal Cinta Ditolak hingga Mayat Ditemukan Dalam Sumur

DF (20) dan adiknya, DK (13), ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di belakang rumah.

HE ditangkap di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah mayat kakak beradik itu ditemukan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, polisi menembak pelaku karena berusaha kabur saat penangkapan.

"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu di Polresta Sidoarjo, Selasa.

Kronologi pembunuhan

Wahyu mengungkap motif pembunuhan kakak beradik tersebut. Menurutnya, pelaku menaruh hati kepada DF.

"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban, bukan dendam keluarga," kata Wahyu.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku tiba di rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo. HE hendak menyatakan perasaannya kepada korban.

Tiba di rumah korban, HE langsung memegang tangan korban untuk mengajak bicara. Korban yang tak terima langsung berteriak.

HE pun panik dan membekap mulut korban agar tidak mengeluarkan suara. HE lalu menarik korban ke dalam rumah.

Mendengar suara cek-cok pelaku dan kakaknya, DK lalu keluar sambil membawa pisau dapur.

"Akhirnya adik korban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakaknya dari pelaku," jelas Wahyu.

Pelaku yang melihat DK membawa pisau lalu melepaskan tangan DF. Ia mencoba merebut pisau dari DK.

Aksi tarik menarik pun terjadi. Setelah merebut pisau tersebut, pelaku menyerang DK. Remaja itu tewas karena mengeluarkan banyak darah.

DF berteriak melihat adiknya tergeletak bersimbah darah. Pelaku yang panik lalu menganiaya DF hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung.


Pelaku lalu menyeret kedua jenazah itu dari ruang tamu ke dekat sumur di belakang rumah. Pria itu mengikat kaki kedua korban dengan batu sebagai pemberat. HE kemudian menenggelamkan kakak beradik itu ke dalam sumur.

Wahyu menyebutkan, sumur itu memiliki kedalaman sekitar lima sampai enam meter.

"Setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter, terlihat helm korban warna hitam, ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah jua memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," kata Wahyu.

Baru setahun kenal

Wahyu menyebut, pelaku merupakan warga Kediri yang berprofesi sebagai sopir rental. HE telah mengenal DF selama setahun terakhir.

Perkenalan selama setahun itu membuat pelaku jatuh hati pada perempuan tersebut.

"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri, tapi ngekos di Sedati," kata Wahyu.

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita empat ponsel berbagai merek serta laptop dan mobil milik korban.

Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(SUMBER: KOMPAS.com/Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor: Robertus Belarminus)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/09/08/071233278/kronologi-pembunuhan-kakak-adik-di-sidoarjo-berawal-cinta-ditolak-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke