Salin Artikel

Setelah Viral, Surat Lurah di Jombang yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha Ditarik

"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor, kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Muhdlor tidak merinci alasan Lurah Jombatan Kislan sampai mengirimkan surat dan meminta THR kepada para pengusaha.

Namun, setelah viralnya surat tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.

Surat tersebut dikeluarkan pada 29 April 2021 dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.

"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.

Dia menegaskan bahwa permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran dengan kop surat Kelurahan Jombatan, salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.


Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran Idul Fitri.

Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Surat bantuan THR yang beredar ditandatangani oleh Lurah Jombatan Kislan dan  berstempel Kelurahan Jombatan.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Lurah Jombatan Kislan mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait surat yang sudah beredar. (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Robertus Belarminus)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/30/054500478/setelah-viral-surat-lurah-di-jombang-yang-minta-thr-lebaran-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke