Salin Artikel

Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Menoyor Pelaku dan Bilang "Ada Apa Kok Kegirangan?"

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku melakukan tindakan itu saat sang kakak bersama kedua orangtuanya sedang bersantai usai berbuka puasa.

Pelaku ditangkap di rumah bibinya, satu jam setelah kejadian. Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa kakaknya.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia masih kesal karena sering dimarahi sang kakak.

Korban sempat menoyor pelaku

Adhi menjelaskan, insiden pembunuhan itu bermula ketika pelaku yang sedang kegirangan mendobrak pintu saat masuk ke dalam rumah.

Melihat adiknya menggedor pintu, sang datang datang menghampiri dan menoyor kepala pelaku. Saat itu, korban tak sengaja mengenai mata pelaku.

"Ada apa kok kegirangan?" kata AKP Adhi menirukan ucapan korban saat menoyor pelaku lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Pelaku tak terima dengan perbuatan sang kakak. Namun, tak melawan.

J lalu masuk ke dalam kamarnya. Di kamar, ia merenungkan perbuatan kakaknya tersebut.

"Pelaku kemudian mengambil celurit yang dijadikan hiasan dinding di kamarnya," imbuh Adhi.

Pelaku lalu menghampiri korban yang sedang bersantai di dengan kedua orangtuanya usai berbuka puasa. Ia membacok kakaknya itu dengan celurit.

"Celurit itu melukai dada kiri korban. Bahkan, luka bacok itu sampai menembus ke jantung korban," terang Adhi.


Menurut Ardhi, celurit itu baru dibeli pelaku sekitar tiga bulan lalu dengan harga Rp 150.000.

Setelah membacok kakaknya, pelaku korban. Warga berdatangan setelah mendengar teriakan histeris dari ibu korban.

"Warga hendak menangkap pelaku. Namun karena membawa celurit, warga tidak berani. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.

Dikenal temperamen

Selama ini, kata Adhi, pelaku mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasihati. Pelaku selalu marah ketika dinasihati oleh kedua orangtua dan kakaknya.

"Pelaku dikenal temperamen", kata Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku yang tidak sempat lulus bangku SMA itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/16/193000278/sebelum-dibunuh-korban-sempat-menoyor-pelaku-dan-bilang-ada-apa-kok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke