Salin Artikel

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Menguasai yang Bukan Miliknya

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ni Putu saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis lebih ringan

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana terdakwa dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan serta jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA ukarena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Uang itu masuk ke rekening Ardi karena Nur salah memasukkan nomor rekening.

Nur telah menemui dan meminta Ardi mengembalikan uang tersebut.

Namun, karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang, Ardi akhirnya dilaporka Nur ke polisi. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/15/161238578/kasus-salah-transfer-rp-51-juta-ardi-divonis-1-tahun-penjara-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke