Salin Artikel

Bocah Ini Tetap Dibunuh Kerabat Ibunya meski Pelaku Tahu Salah Sasaran, Tak Ingin Korban Tersiksa

Pelaku Arik mengatakan, menyesal karena telah membunuh ATA. Padahal kata dia, sasaran utama yang akan dia bunuh adalah K yang merupakan ayah korban.

Dia mengaku awalnya tak tega membunuh bocah tersebut. Namun, terpaksa melakukannya karena khawatir korban tersika meski hidup.

"Sebenarnya saya tidak tega waktu mengetahui orang yang saya tebas ternyata masih anak-anak," ujar Arik dikutip dari Tribunnews, Selasa.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur ini dipicu karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.

Hal itu bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Ibu pelaku masih sefamili dengan ibu korban.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumya diberitakan, Arik (20) warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membunuh seorang bocah berinisial ATA (8) dengan sadis, Minggu (7/3/2021) dini hari.

Diketahui Arik ingin membunuh ayah ATA, tapi malah bocah tersebut menjadi korban.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, Selasa (6/4/2021), kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu sekitar pukul 23.45 WIB.


Arik dendam kepada K (58) ayah korban karena permasalahan keluarga.

Setelah Minggu siang tak bisa menemui K di rumahnya, pelaku kembali pada malam hari.

Saat itu dia membawa samurai yang dibelinya dari online shop seharga Rp 2,5 juta.

Arik masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu depan sembari menodongkan samurai.

Dia mencari K ke dalam kamar. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku mendapati seseorang yang sedang tertidur memakai selimut.

Arik langsung menebas samurai ke korbannya. Ternyata, yang tidur adalah anak K.

Bukannya berhenti, Arik justru kalap dan membunuh korban dengan sadis.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Salah Sasaran, Pelaku Bunuh AATA Karena 'Takut' Tersiksa

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/07/160911878/bocah-ini-tetap-dibunuh-kerabat-ibunya-meski-pelaku-tahu-salah-sasaran-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke