Salin Artikel

Resmi Diterapkan, Ini 4 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, terdapat empat lokasi kamera tilang elektronik di wilayahnya.

"Tilang elektronik atau ETLE saat ini sudah berjalan. Lokasinya ada di empat titik. Tapi ke depannya akan kami tambah," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).

Kamera tilang elektronik itu terpasang di lampu merah Jalan Citandui, Simpang Empat Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.

Maidi menjelaskan, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik. Sebab, ada ribuan kendaraan yang melintas di wilayah itu setiap hari.

"Kondisi lalu lintas yang sudah padat itu harus disikapi dengan semakin tertibnya berlalu lintas," ucap Maidi.

Kamera tilang elektronik tak hanya berfungsi mengawasi arus lalu lintas saja. Namun, juga menangkap data pelanggar lalu lintas.

Kamera itu akan merekam sejumlah pelanggaran, seperti rambu lalu lintas, helm, sabuk pengaman, dan lampu lalu lintas.

Hasil tangkapan kamera ETLE tersebut, nantinya akan dikonfirmasi oleh verifikator. Jika terbukti masuk sebagai pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut, seperti data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan elektronik.


Jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, maka surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui situs atau laman ETLE dan membayarkan denda tilang.

Jika dalam waktu 10 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK-nya terancam diblokir.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Madiun. Namun, seluruh pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/26/220409278/resmi-diterapkan-ini-4-lokasi-kamera-tilang-elektronik-di-kota-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke