Salin Artikel

Kronologi Anak Bunuh Ayah di Malang, Tetangga Sempat Dengar Cekcok dan Lihat Pelaku Kabur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria itu membunuh ayahnya setelah terlibat cekcok.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB itu.

Insiden terjadi ketika korban mendatangi rumah yang ditempati anaknya tersebut.

Selama ini, pelaku memang tinggal sendirian di rumah itu. Sementara, korban bersama istri dan anaknya yang lain tinggal di rumah berbeda, tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Korban juga kerap menyambangi anaknya tersebut, tujuannya mengontrol kondisi sang anak yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Pada malam itu, pelaku dan korban kembali terlibat cekcok. Hal itu terdengar oleh tetangga.

Namun, tetangga tak mengindahkannya karena menganggap hal itu biasa terjadi.

"Dari pengakuan tetangga, ada cekcok mulut diperkirakan Pak Tamin dan anaknya," kata Hendri di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).

Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu tetangga melihat pelaku keluar rumah menggunakan sepeda motor.

"Sekitar pukul 2 dini hari, tetangga melihat secara langsung pelaku meninggalkan rumah," katanya.

Pada siang harinya, seorang kerabat korban mendatangi rumah tersebut. Ia kaget mendapati korban tewas bersimbah darah.


Pada malam hari setelah kejadian, pelaku ditangkap di hutan sekitar desa tersebut.

"Tersangka melarikan diri ke hutan tapi tetap dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan pada malam harinya, diamankan dengan motor Vixion," katanya.

Minta uang Rp 3 juta, hanya diberi Rp 1 juta

Hendri menjelaskan, cekcok antara pelaku dan korban sebelum pembunuhan terjadi disebabkan karena permintaan yang tak dikabulkan.

Pelaku meminta uang sebanyak Rp 3 juta kepada ayahnya tersebut.

"Pelaku minta uang Rp 3 juta kepada ayahnya. Hanya dikasih Rp 1 juta dan pelaku kalap dan melakukan penganiayaan kepada si korban," kata Hendri.

Sebelum itu, pelaku juga pernah meminta mobil Honda Jazz, tetapi korban tak bisa mengabulkan.

"Kalau pengakuan si pelaku, sering kali keinginan dan kemauannya tidak dituruti oleh ayahnya. Pernah minta mobil Honda Jazz tapi tidak dipenuhi," katanya.

Pelaku juga curiga mantan istrinya berselingkuh dengan korban. Namun, tuduhan itu tak berdasar.

"Kecurigaan itu tidak terbukti," kata Hendri.


Diduga gangguan jiwa

Hendri menduga, pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku juga pernah masuk ke rumah sakit jiwa sebanyak lima kali.

Polisi pun memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Akan kami tempatkan di RSJ Lawang, sampai diketahui status kejiwaannya," katanya.

Jika dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa, pelaku terancam disangkakan Pasal 338 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/25/163000078/kronologi-anak-bunuh-ayah-di-malang-tetangga-sempat-dengar-cekcok-dan-lihat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke