Salin Artikel

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Jaksa penuntut umum menilai Ardi bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar saat membacakan tuntutan dalam sidang itu.

Pertimbangan jaksa

Menurut Zulfikar, uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu dipakai terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari.

Uang itu juga dipakai untuk membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa masih muda.

"Dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.


Terdakwa mengajukan pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Adi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/25/105036878/kasus-salah-transfer-rp-51-juta-jaksa-terdakwa-menikmati-uang-itu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke