Salin Artikel

Ini Syarat Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal agar Dapat Santunan Rp 5 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim memberikan santunan masing-masing Rp 5 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.

Santunan itu sebagai pengganti dihapusnya santunan bagi korban Covid-19 yang semula dijanjikan Kementerian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi mengatakan, untuk mendapatkan santunan tersebut, warga bisa mengajukan ke dinas sosial masing-masing kabupaten dan kota dengan melengkapi syarat-syarat administrasi yang ditentukan.

Syarat administrasi dimaksud adalah surat keterangan kematian akibat Covid-19 dari pusat layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, atau dinas kesehatan daerah setempat, surat keterangan ahli waris, rekening bank aktif atas nama ahli waris, serta surat kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

"Jangan lupa surat keterangan kematian akibat Covid-19, ini bagian paling penting. Nanti santunan akan langsung masuk ke rekening ahli waris," kata Alwi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) sore.

Santunan tersebut untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris yang semula dijanjikan akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial dan ternyata pos anggarannya dihapus.

"Ibu Gubernur Jatim tidak ingin keluarga korban Covid-19 di Jatim kecewa, maka diberilah santunan dari APBD Jatim," ujar dia.

Namun, nilai santunannya tidak sebesar yang diberikan Kementerian Sosial, dari APBD Jatim hanya dialokasikan Rp 5 juta per ahli waris.


"Dari Ibu Gubernur diberikan Rp 5 juta per ahli waris," kata dia.

Di Jatim, hingga awal Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai lebih dari 9.000 orang.

Tapi, yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan tercatat 2.144 orang.

"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," ujar Alwi.

Hingga 16 Maret 2021, jumlah kasus Covid-19 di Jatim tercatat 135.143 kasus, 123.385 kasus di antaranya sembuh (91,30 persen), 2.235 kasus masih dirawat (1,65 persen), dan 9.523 kasus meninggal dunia (7,05 persen).

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/17/201005078/ini-syarat-ahli-waris-pasien-covid-19-yang-meninggal-agar-dapat-santunan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke