Salin Artikel

Penyelundupan Ratusan Burung dan Kura-kura ke Surabaya, dari Jalak Rio-ro hingga Kura-kura Ambon

Ratusan satwa tersebut terdiri dari 313 ekor burung jalak rio-rio, 10 ekor merpati hutan endemik Sulawesi, 19 ekor nuri tanibar, 6 ekor kakatua alba, serta 285 ekor kura-kura Ambon.

Beberapa jenis satwa yang akan dijual di Pulau Jawa tersebut merupakan jenis apendiks 1 atau masuk satwa yng dilindungi.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan penyelundupan dilakukan menggunakan tiga truk.

Dan penyelundupan tersebut adalah yang kelima kalinya di tahun 2021.

Penyelundupan satwa tesebut digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kita yang kelima kalinya berhasil menggagalkan pemasukan (penyelundupan) satwa tanpa dilengkapi surat keterangan dan surat kesehatan dari asal. Ini bisa dikatakan pengiriman ilegal,” kata Musyaffak Fauzi dilansir dari VOA Indonesia.

“Pemeriksaan karantina ini penting karena burung ini kan media penyebaran AI, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya."

"Kita harus uji lab baru kita serahkan ke BBKSDA. Sebetulnya tidak sulit kalau memang dilaporkan, kita lakukan pemeriksaan asal ada izin dari BBKSDA,” jelasnya.

Untuk mencegah penyelundupan satwa, petugas memperketat pemeriksaan dengan melibatkan otoritas pelabuhan serta perusahaan atau pemilik kapal.

Hal senada juga disanpaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Iptu Gananta.

Ia menegaskan pemeriksaan truk maupun kapal yang menyeberang akan ditingkatkan agar tumbuhan dan satwa liar dilindungi tidak sampai beredar di lokasi tujuan.

"Selain itu kita juga menanggapi info yang masuk, kalau ada info di kapal ada satwa liar atau satwa dilindungi dibawa ke wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, kita langsung bergerak untuk mengamankan,” jelas Iptu Gananta.

Sementara itu Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Rohman, mengatakan satwa hasil tangkapan tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Namun sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut akan melewati kajian kelayakan dan dipastikan kondisi kesehatannya baik.

Karena menurut dia, satwa liar hasil kejahatan biasanya mengalami stres dan sebagian mati dalam perjalanan. Sehingga pelepasliaran merupakan pilihan terbaik.

“Kami sarankan untuk satwa-satwa tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya. Tetapi nanti kita akan lakukan dulu kajian kelayakannya agar apa yang nanti kita kembalikan bisa lepas liar di alam, dan bisa menambah populasi satwa tersebut di habitatnya,” kata Nur Rohman.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/12/060600578/penyelundupan-ratusan-burung-dan-kura-kura-ke-surabaya-dari-jalak-rio-ro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke