Salin Artikel

Bandar Narkoba di Surabaya Mengaku Setor Uang ke Polisi: Sudah 6 Bulan, Nominalnya Beda-beda

KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba di Jawa Timur, M Ali Usman, mengaku telah menyetorkan uang setiap bulan kepada oknum polisi.

Dilansir dari Tribunnews, jumlah setoran Ali Usman berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan.

"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem (Jatah preman)," kata tersangka.

Pihak Pengamanan Internal Polri pun segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran pengakuan bandar narkoba tersebut. 

"Benar Paminal mengamankan tiga oknum polisi. Namun, tidak ada yang perwira. Semuanya anggota (bintara)," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, dilansir dari Surya.co.id.

Hartoyo menyebutkan, tiga oknum anggota polisi itu terdiri dari dua oknum Polsek Simokerto dan satu oknum Polsek Bubutan Surabaya.

Dari pendalaman kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka lain bernama Achmad Taufik (32) yang merupakan warga Nganjuk.

Dari keterangan Taufik itu, polisi mendapatkan nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya. Setelah itu polisi menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Tak hanya itu, polisi lalu menggelandang Usman ke apartemen lainnya. Di apartemen itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.  

"Sebanyak 14 paket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan sepeda motor Vespa terbaru. (David Oliver Purba).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bandar Narkoba Ngaku Beri 'Jatah Preman' Bulanan ke Oknum Polisi di Surabaya

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/10/204214978/bandar-narkoba-di-surabaya-mengaku-setor-uang-ke-polisi-sudah-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke