Salin Artikel

Gagal Balap Liar, 2 Pemuda Tabrak dan Lempari Mobil Patroli Polisi dengan Batako

Hal itu dilakukan karena kedua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka gagal melakukan balap liar 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta.

Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio bernopol N 1741 KS.

Mobil tersebut telah dimodif, di mana mesinnya telah diubah untuk balapan.

"Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, dikutip dari Tribun Malang, Senin (8/3/2021).

Di saat polisi melakukan kegiatan patroli balap liar, mobil mereka sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).

"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.

Bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.

Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung ngebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno-Hatta.

"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.

Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.


MF atas perintah DY melemparkan batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil pecah.

Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang sedang berpatroli.

Tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera.

"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli, tapi meleset dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.

Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.

Seusai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh lama, pada Minggu pagi, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, MF dan DY dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Gagal Lakukan Aksi Balap Liar, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Patroli Polresta Malang Kota

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/09/064218278/gagal-balap-liar-2-pemuda-tabrak-dan-lempari-mobil-patroli-polisi-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke