Salin Artikel

Kronologi Warga Aniaya Polisi Saat Ambil Paksa Jenazah Probable Covid-19 di Rumah Sakit

KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengamuk dan nekat mengambil paksa jenazah pasien probable Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Wanolangan, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian berawal saat seorang pasien dirujuk di rumah sakit itu karena mengalami gejala seperti Covid-19.

Namun, pada keesokan harinya si pasien tersebut meninggal dunia.

"Jenazah baru kemarin masuk RS dan meninggal tadi. Pihak rumah sakit dan Satgas sudah menyampaikan kepada keluarganya bahwa jenazah dimakamkan dengan prokes (protokol kesehatan) karena jenazah probable Covid-19," ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat.

Mengetahui jenazah akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan, tak lama kemudian sekitar 50 warga menggunakan truk lalu mendatangi RS dan memaksa mengambil jenazahnya.

Aniaya polisi dan rampas ponsel petugas

Saat tiba di rumah sakit tersebut mereka sempat dicegah oleh petugas dan polisi yang berjaga.

Namun, mereka tetap tidak terima dan memaksa mengambil jenazah tersebut.

Bahkan, seorang anggota polisi sempat dianiaya oleh warga tersebut hingga babak belur.

"Ada anggota (Polri) kami yang sempat dipukul dan dianiaya. Bahkan ada HP milik petugas yang hilang," ujarnya.

Pihaknya menyesalkan aksi kekerasan dan pengambilan paksa jenazah yang dilakukan pihak keluarga tersebut. Oleh karena itu, Ferdy menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

3 warga menyerahkan diri

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi telah melakukan upaya persuasif dengan berkomunikasi melalui Kepala Desa Lemahkembar.

Hasilnya, tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut lalu menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo.

"Saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dan dalam pemeriksaan. Untuk ke depannya akan terus kami tindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan naik statusnya menjadi tersangka," terang Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso.

Dalam kasus tersebut, menurutnya ada tiga peristiwa hukum yang dilakukan para pelaku, yaitu pengambilan paksa jenazah,perampasan barang dan pengeroyokan.

"Ketiga orang yang diperiksa itu berpotensi dapat disangkakan pasal pengambilan paksa jenazah yang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, tapi unsur perampasan barang dan pengeroyokan tidak ditemukan pada ketiga saksi itu," kata Rizki.

6 orang akan dipanggil

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman CCTV, polisi juga sudah mengantongi enam terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, para pelaku selain akan diproses hukum juga akan dilakukan swab massal. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Satgas menggelar tes swab masal terhadap kontak erat jika jenazah dinyatakan positif Covid-19. Pasien sudah menjalani tes PCR saat masuk ke RS Wonolangan. Namun, hasil pemeriksaannya belum keluar," kata Ugas melalui pesan singkat.

Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Khairina, Dheri Agriesta

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/08/181715878/kronologi-warga-aniaya-polisi-saat-ambil-paksa-jenazah-probable-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke