Salin Artikel

Abdussomad Si Jaksa Gadungan 4 Tahun Tipu Anak dan Istri, Uang Rp 625 Juta Dibawa Lari

Sebelumnya keluarga ini tinggal di Pontianak. Di sana, Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Hingga akhirnya Abdussomad bersama istri dan anaknya pindah ke Surabaya dan tinggal di kota pahlawan sejak beberapa tahun terakhir.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Meski telah dikeluarkan dari Kejari Pontianak, dia mengaku masih tetap menjadi jaksa dan berpindah tugas di Surabaya.

Hal itu yang membuat istrinya tak curiga.

Kebohongan Abdussomad selama empat tahun akhirnya terbongkar setelah ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari hasil interogasi, ternyata kedok Abdussomad menjadi jaksa adalah caranya untuk memuluskan aksi penipuan.

Selama ini dia menipu dengan menjanjikan korbannya untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

Dari pengakuan Abdusommad, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.


Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.

"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).

Awalnya pihak manajemen hotel melaporkan Abdussomad karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa. 

Total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.

Di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/06/070000878/abdussomad-si-jaksa-gadungan-4-tahun-tipu-anak-dan-istri-uang-rp-625-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke