SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur disebut sudah menelusuri status hukum yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Alkhoziny, Buduran, Sidoarjo.
Data awal yang didapat dari penelusuran tersebut, yayasan bernama KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny, pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.
"Namun karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukum yayasannya kini terblokir," kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dalam keterangannya usai menggelar pertemuan di kantor BPN Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Sebulan Berlalu, Penyelidikan Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Belum Ada Titik Terang
Pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan.
"Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan," ujar Haris.
Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.
Sementara Pengasuh Pesantren Al Khoziny, KH Muchammad Ubaidillah mengaku sedang berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi untuk membentuk yayasan dengan nama baru.
"Semoga dukungan lintas instansi dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji," ujarnya.
Sebelumnya, bangunan atap mushala Ponpes Alkhoziny roboh pada 29 September 2025 sore. Atap gedung roboh saat ratusan santri sedang menunaikan shalat ashar berjemaah di lantai dasar.
Total korban meninggal dunia dari kelompok santri tercatat 67 orang dan puluhan mengalami luka. Evakuasi memerlukan waktu 8 hari karena medan reruntuhan bangunan yang cukup berat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang