JEMBER, KOMPAS.com - Kepala SDN 02 Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 3 siswanya belum resmi diberhentikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono mengatakan, masih akan melakukan pendalaman kasus melalui penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
"Belum kami dalami, kalau memang benar (ada penganiayaan) bisa jadi (berhentikan dari jabatan)," kata Hadi kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).
"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pedomannya kan ke sana," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kepsek Aniaya Siswa di Jember, Orang Tua Sempat Lapor ke Polisi tapi Dicabut
Dalam Permendikbud, pendidik maupun ASN yang melakukan kekerasan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kekerasannya, ringan, sedang, dan berat.
Sanksi administratif ringan berupa teguram tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media lembaga satuan pendidikan.
Sanksi administratif sedang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik.
Sedangkan sanksi administratif berat yakni pemutusan hubungan kerja.
"Tim dari dinas pendidikan dari bidang GTK dan bidang Pembinaan SD sudah turun ke sekolah dan komunikasi dengan kèluarga korban," terangnya.
Baca juga: Dapur Bantah Keracunan MBG di Jember: Siswa Belum Sarapan, Tak Biasa Makan Sandwich
Hadi juga menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan mediasi bersama pemerintah Desa Sanenrejo, Polsek Tempurejo, dan Koramil Tempurejo
Dari hasil mediasi, pihaknya menarik Kepsek SDN Sanenrejo 02 untuk melaksanakan tugas di Dipensik untuk sementara sampai proses pendalaman selesai.
"Kalau kepala sekolah masih di sana juga rentan karena oersoalan di bawah sedang ramai, kami damai dulu. Nanti kalau terbukti dan sesuai aturan bisa dialihtugaskan," terang Hadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SDN Sanenrejo 02 dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap 3 siswa laki-laki kelas 5 saat jam pelajaran agama pada Jumat (26/9/2025).
Kepsek berinisial MK emosi lalu menendang dan menampar siswa lantaran gaduh saat pelajaran yang diampu oleh seorang guru yang merupakan putrinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang