KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tengah memburu pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Dusun Bolowono, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kamis (18/9/2025) dini hari.
Bayi tersebut ditemukan Kamsuri, warga setempat, yang mulanya terganggu dengan suara rintihan bertubi-tubi.
Kamsuri pun saat itu menghentikan niatnya pergi shalat subuh ke mushala untuk mencari asal usul suara itu.
Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Puncak Bogor, Dibungkus Selimut
Tak dinyana, suara yang dikiranya berasal dari kucing itu ternyata suara bayi. Bayi yang terbungkus handuk abu-abu itu tergeletak begitu saja di kursi teras rumahnya.
Kamsuri lantas melaporkan temuan yang cukup menggetarkan hatinya itu ke perangkat desa, disusul pelaporan ke polisi.
Baca juga: Ibu di Surabaya Melahirkan Bayi Laki-laki di Pinggir Jalan
Kepala Polsek Gurah Inspektur Satu (Iptu) Ardian Wahyudi mengatakan, dari temuan itu pihaknya segera mengevakuasi bayi tersebut ke bidan setempat agar segera mendapatkan pertolongan pertama demi keselamatannya.
“Secara umum bayinya nampak sehat tapi langsung kami bawa ke bidan biar segera diurus kesehatannya,” ujar Ardian, Jumat (19/9/2025).
Dari pemeriksaan itu, Ardian menambahkan, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diduga baru dilahirkan sehari sebelumnya. Bobotnya 2,5 kilogram dan panjang 50 sentimeter.
Untuk penanganan kesehatan lebih lanjut, pihaknya kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Kediri sekaligus untuk perawatan sementara waktu.
Pihaknya kini fokus pada sisi penyelidikannya untuk mengungkap pelaku pembuangan maupun hal yang melatarbelakangi.
“Ini penyelidikannya masih terus berproses,” kata Ardian.
Penyelidikan itu di antaranya dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Termasuk para perangkat desa, bidan, hingga fasilitas kesehatan yang mungkin mengetahui adanya warga yang tengah mengandung atau baru saja melahirkan.
Kapolsek menegaskan, pembuangan ataupun penelantaran bayi merupakan pelanggaran hukum dan perbuatan pidana. Pelakunya bisa dikenai sejumlah pasal. Termasuk, Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang