Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Perawatan di RSJ, Korban Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Pasuruan Jalani Pemulihan di Ponpes

Kompas.com, 28 Juli 2025, 17:25 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - SA (14), korban kasus pencabulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini tengah menjalani pemulihan di sebuah pondok pesantren setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Informasi tersebut disampaikan pendamping hukum korban, Wiwin Ariesta, Senin (28/07/2025).

Wiwin menjelaskan bahwa langkah pemulihan ini diambil untuk memastikan kondisi psikologis SA sebelum menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

"Korban memang sempat dirawat di RSJ Menur, tapi sekarang sudah keluar dan sedang menjalani pemulihan di pondok pesantren," ungkapnya.

Baca juga: 1 dari 7 Pelaku Asusila di Pasuruan Ternyata Ayah Korban, Ancam Sang Anak dengan Kekerasan

Ia menambahkan bahwa setelah keluar dari RSJ Menur, SA dapat menjalani pemeriksaan penyidik dalam keadaan yang lebih stabil.

Selain itu, SA juga telah menjalani pemeriksaan oleh seorang psikolog, sehingga saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia berada dalam kondisi yang lebih baik dan tidak merasa tertekan.

Wiwin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengembalikan SA ke keluarganya di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, mengingat tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini berasal dari dusun dan desa yang sama.

"Untuk kembali ke keluarga besarnya di kampung sangat tidak mungkin, karena ini sangat berpengaruh pada psikologi korban. Ini masih di ponpes," tegasnya.

Selama proses pemulihan di pondok pesantren, SA juga telah didaftarkan untuk masuk ke jenjang pendidikan SLTP (SMP) milik yayasan pondok pesantren tersebut.

Harapannya, SA dapat menjalani kehidupan normal seperti anak-anak seusianya.

"Semoga saat masuk SMP, dia punya banyak teman dan sudah terlepas dari masa lalunya," harap Wiwin.

Baca juga: Polres Pasuruan Tetapkan 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak

Sebagai informasi, SA merupakan korban tindak pidana asusila yang dilakukan tujuh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pidana tersebut berlangsung antara Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Salah satu tersangka adalah ayah kandung korban, ST (44), yang diduga melakukan persetubuhan terhadapnya.

Empat pelaku lainnya, yaitu EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36), telah mengakui perbuatan persetubuhan terhadap SA, sementara dua tersangka lainnya, SP (76) dan SM (75), terlibat dalam pencabulan yang sama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau