PASURUAN, KOMPAS.com - SA (14), korban kasus pencabulan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini tengah menjalani pemulihan di sebuah pondok pesantren setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Informasi tersebut disampaikan pendamping hukum korban, Wiwin Ariesta, Senin (28/07/2025).
Wiwin menjelaskan bahwa langkah pemulihan ini diambil untuk memastikan kondisi psikologis SA sebelum menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.
"Korban memang sempat dirawat di RSJ Menur, tapi sekarang sudah keluar dan sedang menjalani pemulihan di pondok pesantren," ungkapnya.
Baca juga: 1 dari 7 Pelaku Asusila di Pasuruan Ternyata Ayah Korban, Ancam Sang Anak dengan Kekerasan
Ia menambahkan bahwa setelah keluar dari RSJ Menur, SA dapat menjalani pemeriksaan penyidik dalam keadaan yang lebih stabil.
Selain itu, SA juga telah menjalani pemeriksaan oleh seorang psikolog, sehingga saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia berada dalam kondisi yang lebih baik dan tidak merasa tertekan.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengembalikan SA ke keluarganya di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, mengingat tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini berasal dari dusun dan desa yang sama.
"Untuk kembali ke keluarga besarnya di kampung sangat tidak mungkin, karena ini sangat berpengaruh pada psikologi korban. Ini masih di ponpes," tegasnya.
Selama proses pemulihan di pondok pesantren, SA juga telah didaftarkan untuk masuk ke jenjang pendidikan SLTP (SMP) milik yayasan pondok pesantren tersebut.
Harapannya, SA dapat menjalani kehidupan normal seperti anak-anak seusianya.
"Semoga saat masuk SMP, dia punya banyak teman dan sudah terlepas dari masa lalunya," harap Wiwin.
Baca juga: Polres Pasuruan Tetapkan 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak
Sebagai informasi, SA merupakan korban tindak pidana asusila yang dilakukan tujuh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pidana tersebut berlangsung antara Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Salah satu tersangka adalah ayah kandung korban, ST (44), yang diduga melakukan persetubuhan terhadapnya.
Empat pelaku lainnya, yaitu EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36), telah mengakui perbuatan persetubuhan terhadap SA, sementara dua tersangka lainnya, SP (76) dan SM (75), terlibat dalam pencabulan yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang