Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuak, Sosok Mayat di Sungai Pasuruan Ternyata Korban Terkait Hubungan Sesama Jenis

Kompas.com, 21 Juli 2025, 16:36 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat yang dibuang di Sungai Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Korban, yang diketahui bernama Samsuri Eko Suharto (38), merupakan penyuka sesama jenis dan dikeroyok tiga pelaku.

Para pelaku mengeklaim bahwa mereka bertindak demikian untuk membela diri setelah merasa dilecehkan.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku sebenarnya tidak lebih dari 1x24 jam. Namun, dengan pemeriksaan yang sangat hati-hati, baru hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Andy Purnomo, Wakil Kepala Polres Pasuruan, Senin (21/07/2025).

Baca juga: Mayat Penuh Luka Ditemukan di Sungai Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan

Ketiga tersangka, yaitu MI (23) dari Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan; AAA (18) dari Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; dan IHF (25) dari Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tiga tersangka terpaksa mengeroyok Samsuri, warga Kabupaten Madiun di dalam mobil.

Mereka tidak terima setelah korban melakukan pelecehan terhadap MI.

Sempat terjadi perkelahian di dalam mobil. Setelah berhasil melumpuhkan korban, ketiganya membuang korban di sungai.

"Saat dibuang sebenarnya korban belum meninggal dunia. Hanya dibuang di sungai karena hasil autopsi, di dalam tubuh, paru-paru korban ditemukan cairan yang menandakan korban sempat bernapas," ujarnya.

Hal mengejutkan dari hasil pemeriksaan, di antara pelaku dan korban tersebut memiliki komunitas suka sesama jenis.

Korban sempat memaksa untuk melakukan hubungan setelah mereka bepergian bersama.

"Karena mereka terindikasi suka sesama jenis," ujarnya.

Baca juga: Cerita Penyidik Ungkap Pembunuhan Hj Mirza Pasuruan: Temukan Surat Aneh, Ngobrol dengan Pelaku yang Datangi TKP

Kini ketiga tersangka diancam Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 poin 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebab, tersangka melakukan tindak pidana secara bersama hingga menghilangkan nyawa orang.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menemukan mayat laki-laki di sungai dekat area persawahan, Jumat (18/07/2025).

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian terdekat hingga akhirnya Polres Pasuruan melakukan autopsi pada mayat tersebut di RS Bhayangkara, Watukosek, Gempol.

Hasilnya, di tubuh korban ditemukan sejumlah bekas tusukan benda tajam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau