PASURUAN, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat yang dibuang di Sungai Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Korban, yang diketahui bernama Samsuri Eko Suharto (38), merupakan penyuka sesama jenis dan dikeroyok tiga pelaku.
Para pelaku mengeklaim bahwa mereka bertindak demikian untuk membela diri setelah merasa dilecehkan.
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku sebenarnya tidak lebih dari 1x24 jam. Namun, dengan pemeriksaan yang sangat hati-hati, baru hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Andy Purnomo, Wakil Kepala Polres Pasuruan, Senin (21/07/2025).
Baca juga: Mayat Penuh Luka Ditemukan di Sungai Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan
Ketiga tersangka, yaitu MI (23) dari Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan; AAA (18) dari Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; dan IHF (25) dari Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tiga tersangka terpaksa mengeroyok Samsuri, warga Kabupaten Madiun di dalam mobil.
Mereka tidak terima setelah korban melakukan pelecehan terhadap MI.
Sempat terjadi perkelahian di dalam mobil. Setelah berhasil melumpuhkan korban, ketiganya membuang korban di sungai.
"Saat dibuang sebenarnya korban belum meninggal dunia. Hanya dibuang di sungai karena hasil autopsi, di dalam tubuh, paru-paru korban ditemukan cairan yang menandakan korban sempat bernapas," ujarnya.
Hal mengejutkan dari hasil pemeriksaan, di antara pelaku dan korban tersebut memiliki komunitas suka sesama jenis.
Korban sempat memaksa untuk melakukan hubungan setelah mereka bepergian bersama.
"Karena mereka terindikasi suka sesama jenis," ujarnya.
Kini ketiga tersangka diancam Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 poin 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebab, tersangka melakukan tindak pidana secara bersama hingga menghilangkan nyawa orang.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menemukan mayat laki-laki di sungai dekat area persawahan, Jumat (18/07/2025).
Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian terdekat hingga akhirnya Polres Pasuruan melakukan autopsi pada mayat tersebut di RS Bhayangkara, Watukosek, Gempol.
Hasilnya, di tubuh korban ditemukan sejumlah bekas tusukan benda tajam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang