SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada fenomena sound horeg di wilayahnya.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg karena dinilai membahayakan kesehatan dan bepotensi merusak fasilitas umum.
"Nang (di) Suroboyo gak onok (enggak ada) sound horeg eh. Terus yok opo carane awakdewe (bagaimana caranya kita) bahas sound horeg," kata Eri ketika berada di Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), Rabu (16/7/2025).
Baca juga: MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Berikut Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
"MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," katanya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Baca juga: Sound Horeg Diharamkan, Muhammadiyah Trenggalek: Kami Dukung, Fatwa MUI Jatim Banyak Sisi Positifnya
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan. Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Lampiran surat fatwa juga menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nyilo Purnami.
Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).
Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.
Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.
Berikut 6 point ketentuan hukum penggunaan sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim: