SITUBONDO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Probowangi, Rabu (9/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut adalah Tenaga Bantuan Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gesang Pradoyo, dan Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki, Edy Hartono.
Baca juga: Merasa Terancam, Warga Lapor Damkar Situbondo Evakuasi Sarang Tawon Seukuran Manusia
"Masing-masing dituntut 4 tahun penjara, dan sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Surabaya kemarin," ungkap Huda pada Kamis (10/7/2025).
Huda menambahkan bahwa pihak kejaksaan menemukan bukti yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemilik tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Probowangi, yaitu BH.
"Kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan undang-undang pemberantasan korupsi," tegasnya.
Dalam proses persidangan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa, seperti sikap sopan dan pengakuan jujur selama persidangan.
Baca juga: Dua Kelompok Nelayan di Situbondo Berselisih karena Cara Tangkap Cumi-cumi
"Selain dituntut masing-masing 4 tahun penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan selama 2 bulan," tambah Huda.
Ia juga menegaskan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta telah dikembalikan kepada korban, BH, yang merupakan warga Desa Blimbing Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang