LUMAJANG, KOMPAS.com - Misnaton (34), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terlihat berjalan pincang dengan kaki yang diperban saat tiba di Mapolres Lumajang pada Rabu (25/6/2025) siang.
Luka yang diderita Misnaton disebabkan peluru yang menancap di kakinya setelah ia melawan saat hendak diamankan polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Misnaton ditangkap karena terlibat pencurian dua ekor sapi milik tetangganya, Edi Suwanto, pada 5 September 2024.
Dalam aksinya, Misnaton dibantu dua rekannya, Riko dan Soib, yang merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Maluku Tengah Ditangkap, Ada yang Bertugas Survei Lokasi
"Jadi komplotan ini mendatangi kandang sapi milik korban, kemudian merusak bagian dinding sapi yang terbuat dari anyaman bambu, kemudian melepas talinya dan menggiringnya melewati lubang yang sudah dibuat," ungkap Alex di Mapolres Lumajang.
Alex menambahkan bahwa dua dari tiga pelaku pencurian sudah berhasil ditangkap polisi, sementara Soib masih buron.
"Satu tersangka yang di belakang saya tadi kami tembak karena sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas, satu lagi inisial R sudah lebih dulu kami amankan dan sebentar lagi akan menjalani sidang, satu orang lagi masih buron," ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku pencurian hewan ini sangat licik dalam melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca juga: 3 Tersangka Pencuri Sapi di Rote Ndao Ditangkap Setelah 3 Hari Penyelidikan
Misnaton, contohnya, sempat berpindah-pindah tempat hingga ke Kota Batam.
Untuk menyamarkan posisinya, ia tinggal di gubuk-gubuk di tengah areal persawahan.
"Jadi tersangka ini selalu pindah-pindah lokasinya, kemarin kami dapat informasi lokasinya langsung kami amankan," tambahnya.
Kini, Misnaton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkas Alex.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang