MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap tiga oknum wartawan yang kedapatan memeras seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pemeresan itu diduga terkait kasus perselingkuhan seorang ASN dengan istri orang lain.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (5/6/2025), membenarkan penangkapan tiga oknum wartawan tersebut. Saat ini, ketiga oknum wartawan itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Benar ada penangkapan (tiga oknum wartawan). Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Ubaidillah.
Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Madiun Sepi Pembeli, Pedagang: Separuh Sapi di Kandang Belum Laku
Tiga oknum wartawan ditangkap polisi di Taman Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (3/6/2026). Ketiga oknum wartawan yang ditangkap berinisial RI, AI, dan SMN. Ketiga wartawan itu berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, pemerasan itu bermula saat oknum wartawan itu mengetahui adanya dugaan perselingkuhan antara seorang ASN di Kota Madiun dengan istri orang lain. Selanjutnya, oknum wartawan mengabadikan momen dugaan perselingkuhan dengan merekam video.
Berbekal rekaman video itu, oknum wartawan menghubungi ASN tersebut dengan meminta sejumlah uang. Sebagai imbalannya, rekaman video itu tidak akan disebarluaskan ke publik. Namun, bila tidak dipenuhi permintaannya, oknum wartawan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang