SURABAYA, KOMPAS.com - Owner UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan penggelapan ijazah.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (22/5/2025) malam dan merupakan langkah lanjutan setelah laporan dari sejumlah mantan karyawan pada 22 April 2024.
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum para karyawan, Krisnu Wahyuono, menyatakan bahwa para korban merasa lega dengan penetapan tersebut.
"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2025).
Baca juga: Dijerat 2 kasus, Pakar Hukum Unair Sebut Hukuman Pidana Jan Hwa Diana Bisa Diakumulasikan
Sebelumnya, dalam audiensi bersama DPRD Surabaya, Diana dan suaminya, Handy, tidak mengakui bahwa mereka telah menahan ijazah karyawan.
Hal yang sama terjadi saat Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya.
Namun, saat penyidikan, polisi menemukan 108 ijazah mantan karyawan yang disembunyikan di rumah Diana, yang kemudian diserahkan kepada tim penyidik.
"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu.
Meskipun penetapan tersangka ini menjadi kabar baik, para karyawan belum sepenuhnya merasa lega.
Mereka juga melaporkan dugaan penghilangan barang seperti SKCK, SIM, dan KTP, serta penipuan.
"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu.
Baca juga: 108 Ijazah Disembunyikan Jan Hwa Diana, Armuji: Gimana pun Diana Berkelit, Polisi Ahlinya...
Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika.
Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.