Editor
GRESIK, KOMPAS.com - Ibu muda asal Lamongan tega membuang bayi di tong sampah pabrik yang ada di Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Tersangka JC, wanita 20 tahun asal Kecamatan Pucuk, Lamongan, gemetar, wajah pucat pasi, dan mata sembab saat dirilis Polres Gresik, Kamis (24/4/2025).
"Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka di tempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat jumpa pers di Mapolres Gresik.
Baca juga: Tega, Ibu Muda Asal Lamongan Lahiran Paksa di Kamar Mandi Pabrik dan Buang Bayi di Tong Sampah
Mahenu mengatakan, JC diketahui memiliki kekasih.
Namun polisi memastikan perbuatan itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri, tanpa ada paksaan atau suruhan dari siapapun.
Baca juga: Bawa Pulang Bayi yang Dibuang di Sawah ke Cilacap, Sang Nenek: Saya Kaget, padahal Jujur Saja...
Kini, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 341 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara siap dijatuhkan untuk JC.
Baca juga: Bayi 1 Bulan yang Dibuang di Sawah Madiun Kini Jadi Rebutan Banyak Orang, Ada Apa?
Dalam jumpa pers tersebut, JC berdiri lunglai.
Tak ada pembelaan, hanya diam dan lelehan air mata.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu Muda Asal Lamongan Buang Bayi di Tong Sampah, Polres Gresik Ungkap Terancam 20 Tahun Penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang