SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Matalitti di Surabaya, Senin (14/4/25).
Berdasarkan pantauan kompas.com di kawasan Wisma Permai Barat Kecamatan Mulyorejo Surabaya, rumah berlantai 2 itu nampak dipadati kendaraan di depannya.
Nampak juga sejumlah anggota ormas berbaju loreng oranye menjaga beberapa sudut rumah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Perkara Dana Hibah Jawa Timur
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut saat ini tim KPK memang sedang melakukan kegiatan pemeriksaan di Surabaya terkait korupsi dana hibah.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Namun, Tessa belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Ketua DPD periode 2019-2024 itu.
Menurut dia, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tutur Tessa.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua DPD, Sultan Najamudin Peluk La Nyalla dan Komeng
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Sampaikan Visi Misi sebagai Calon Ketua DPD, La Nyalla Mengaku Hartanya Turun Tiap Tahun
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang