BATU, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki peristiwa viral mengenai balon udara berukuran besar yang tersangkut saluran kabel listrik di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Kejadian ini menyebabkan 8.000 pelanggan mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih 5 menit.
Kapolsek Bumiaji, AKP G Windu Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga Pujon mengenai asal balon tersebut yang diduga berasal dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya mencari tahu siapa yang menerbangkan balon udara tersebut.
Baca juga: Diduga Diterbangkan dari Batu, Balon Udara Tersangkut dan Sebabkan Listrik Padam di Malang
"Kami masih melakukan penyelidikan bersama atau gabungan dengan petugas Polres Batu, Polsek Pujon, dan para Bhabinkamtibmas untuk mencari siapa pelakunya," kata Windu Hadi pada Kamis (3/4/2025).
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, meminta agar warga yang menemukan atau mengetahui adanya seseorang yang menerbangkan balon udara tanpa awak untuk segera melapor ke polisi.
Hal ini penting agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
"Bilamana warga ada yang mengetahui, segera laporkan ke polisi untuk bersama-sama berkolaborasi dengan pihak berkompeten untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku maupun unmanned balloon tersebut," ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara tanpa awak.
Menurutnya, balon udara tanpa awak memiliki potensi membahayakan warga dan lingkungan.
"Warga tidak perlu merayakan hari Lebaran dengan menerbangkan unmanned balloon (balon tanpa awak) dengan ketinggian tidak terbatas, sebab membahayakan dan merugikan lingkungan, membahayakan penerbangan dan bahaya lainnya," katanya.
Baca juga: Ledakan Balon Udara di Tulungagung: Tujuh Terduga Pelaku Diamankan
Diketahui bahwa menerbangkan unmanned balloon tanpa izin juga merupakan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, termasuk balon udara tertentu.
Sebelumnya, Kompas.com melaporkan bahwa rekaman video yang menunjukkan balon udara berukuran besar tersangkut di area pemukiman warga menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, salah satu sisi balon tampak mengeluarkan kobaran api.
Kapolsek Pujon, Iptu Sugihartono, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (2/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang