SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, berinisial MR, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
MR ditangkap Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) lalu di kediamannya di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
“Benar (ditangkap)” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman pada Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Trauma Berat, Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ketakutan Lihat Baju Cokelat
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan nomor LP/B/380/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 12 Maret 2025 oleh tante korban, SNC.
MR diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun selama dua tahun lamanya sejak 2023 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara verbal dan non-verbal.
Baca juga: DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
Modusnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000-100.000, lalu melecehkan korban dan melarang korban untuk membuka suara kepada ibunya atau istri.
Pada 9 Desember 2024, modus tersangka meminjam charger handphone kepada korban dan meminta korban mengantar ke kamar pribadi saat tersangka sedang tanpa busana.
Terakhir, pada 5 Maret 2025, tersangka meminta sosis yang dimakan korban lalu ia melecehkan korban.
Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim. MR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang