SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan pasangan petahana nomor urut 2 Pilkada Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, sebagai pemenang.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Jatim di Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Setelah penetapan, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Jatim.
"Surat tersebut akan dikirim pada Jumat besok," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.
Baca juga: Kepada Khofifah, Prabowo: Selamat Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur
Dia mengucapkan selamat kepada pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih dan berharap visi dan misi yang telah disampaikan saat kampanye dapat direalisasikan dengan baik.
"Selamat kepada pasangan Ibu Khofifah dan Pak Emil. Semoga visi dan misi untuk melanjutkan pembangunan di Jatim dapat direalisasikan dengan baik," katanya.
Hasil perolehan suara Pilkada yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, PDI-P Beri Selamat untuk Khofifah-Emil
Pasangan Risma - Gus Hans sempat mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun pada Selasa (4/2/2025) lalu, hakim MK menyatakan menolak gugatan pada putusan sela.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menyebut pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang