SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 17 warga negara Nepal gagal diselundupkan ke Eropa oleh pelaku jaringan perdagangan manusia internasional.
Mereka sempat transit dan tinggal di Surabaya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan ke-17 warga Nepal itu di Jalan Siwalankerto dan Jalan Kendangsari Surabaya.
"Mereka sempat tinggal di Surabaya. Indonesia memang selama ini menjadi negara transit," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Baca juga: WN Malaysia Ditangkap di Batam, Diduga Terlibat Perdagangan Manusia
Para korban didatangkan ke Indonesia secara berangsur-angsur menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah atau palsu.
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke negara-negara Eropa, seperti Ceko, Lithuania, hingga Hungaria," ucap Ramdhani.
Dalam operasi tersebut, turut diamankan tiga terduga pelaku, yakni BB (WN Nepal) sebagai pelaku utama aksi penyelundupan, SK (WN India) yang berperan memberikan fasilitas kepada para korban, dan LT (WN Indonesia) yang berperan mendukung operasional penyelundupan.
Selain mengamankan korban dan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa paspor palsu dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Jarnas Anti TPPO Catat Ada 248 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, 87 Korbannya Anak-anak
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku dijanjikan mendapatkan uang apabila berhasil memberangkatkan warga Nepal ke Eropa.
"Saat melakukan pendalaman pemeriksaan, para pelaku dijanjikan mendapat 1.000 dollar jika berhasil memberangkatkan warga Nepal ke Eropa," ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp 500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang