Editor
KOMPAS.com - PWA (24) pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditipu oleh agensi penyalur tenaga kerja luar negeri.
Akibatnya, selama enam bulan terakhir dia terlantar di Hongkong. Padahal dia sudah mengeluarkan uang Rp 105 juta yang diberikan WN, perempuan yang mengaku sebagai agensi perseorangan.
Mirisnya uang Rp 105 juta tersebut berasal dari tabungan keluarga, pinjaman, hingga menjual rumah yang ditinggali oleh orangtua PWA.
Kasus ini berawal saat orangtua PWA mencarikan pekerjaan keluar negeri untuk anaknya pada tahun 2019. Lalu mereka berkenalan dengan WN yang yang mengaku dapat memberangkatkan orang Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara mudah.
Baca juga: WNI Pekerja Migran Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong
Namun syaratnya adalah harus membayar sejumlah uang. Kala itu, WN meminta uang Rp 85 juta pada orangtua PWA. Permintaan tersebut dituruti dan rencana keberangkatan PWA pun mulai disusun.
"Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat ku dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (13/11/2024).
Kala itu ada dua lokasi yang ditawarkan pada PWA yakni bekerja sebagai karyawan pabrik di Korea Sleatan atau sebagai pegawai restoran di Australia.
Lalu PWA diminta ke Jakarta untuk langsung menemui WN. Namun PWA tak langsung berangkat dan diminta menunggu selama satu bulan di Jakarta.
Karena tak kunjung diberangkatkan, ia pun pulang ke Trenggalek. Iming-iming untuk diberangkatkan terus berulang pada tahun 2020, 2021 hingga 2022.
Misalnya pada tahun 2020, PWA dijanjikan ke Iggris dan dia kembali diminta ke Jakarta untuk mengurus visa. Namun keberangkatannya ditunda karena pandemi Covid-19.
Baca juga: 111 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam Tahun 2024
Ia diminta menunggu selama setahun dan diberikan tempat tinggal di sebuah kontrakan. Ia tinggal di Jakarta hingga tahun 2021 dan memutuskan pulang ke Trenggalek.
Pada tahun 2022, ia sempat ke Australia. Namun PWA langsung dideportasi karena dokumen yang digunakan ternyata palsu.
"Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan Imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian dideportasi pulang ke Indonesia," katanya.
Selama empat bulan ia tinggal di rumah kontrakan di Jakarta yang disedikan oleh WN. Lalu, pada awal tahun 2023, PWA memutuskan untuk kembali pulang ke rumah keluarganya.
Namun bukan di Trenggalek, ia menetap di Kabupaten Nganjuk, kediaman salah satu kerabatnya.