SURABAYA, KOMPAS.com - KAI Daop 8 mencatat, terjadi sebanyak 11 kecelakaan kereta api di pelintasan sebidang wilayah Surabaya, selama tahun 2024 ini.
Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif mengatakan, tercatat ada 66 titik pelintasan sebidang di Surabaya. Dengan rincian, 54 terjaga, empat titik tidak terjaga, dan delapan lokasi fly over.
"Selama tahun 2024 di periode bulan Januari-September, di wilayah Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas," kata Luqman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Pengelolaan Perlintasan Sebidang Kereta Api Masih Belum Jelas
Jumlah tersebut, kata Luqman mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2023 lalu. Dalam periode yang sama, Daop 8 Surabaya mencatat ada 13 kecelakaan di perlintasan.
Luqman mengungkapkan, aturan pengendara saat melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, tertulis dalam Pasal 114, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu kereta di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta, dan memberikan hak kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami mengingatkan kembali, kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang kereta," kata Luqman.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Perlintasan Sebidang di Bandung dan Purwakarta Ditutup
Selain itu, lanjut dia, KAI Daop 8 Surabaya juga kerap memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait perlintasan sebidang. Hal tersebut biasa dilakukan di Balai Desa, RT, RW serta sekolah.
"Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api."
"Ingat berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang